Capai Rp1.310 Triliun Per September 2022, Penerimaan Pajak Didominasi PPh Nonmigas

penerimaan pajak september 2022

Roda perekonomian Indonesia tampaknya mulai bergerak menuju normal. Setelah melambat di berbagai sektor akibat wabah Covid-19, kini masyarakat mulai melihat harapan untuk bangkit lebih kuat. Geliat ekonomi negeri tampak dari penerimaan pajak bulan September 2022 yang sudah mencapai angka Rp1.310 T. Kabar tersebut diutarakan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani dalam gelaran konferensi pers tentang APBN pada 21 Oktober lalu. 

Hingga bulan September, angka penerimaan pajak telah menunjukkan pertumbuhan sebesar 54,17%. Sementara pada bulan September sendiri, angka pertumbuhan pajak adalah 28%, kenaikan yang dinilai rendah dibandingkan beberapa bulan sebelumnya. 

Penerimaan PPh Nonmigas Bisa Lampaui Target

Pendapatan tertinggi datang dari PPh Nonmigas yang sudah mencapai angka Rp723,3 Triliun atau 96.6% dari target Perpres-98/2022. Dengan capaian tersebut, PPh Nonmigas sudah dapat dipastikan memenuhi target bahkan bisa melampaui angka yang telah ditetapkan.

Untuk PPh Migas, pajak yang diperoleh sebesar Rp62,3 Triliun atau telah mencapai 96.4% dari target. Hasil menggembirakan lainnya berasal dari PPN dan PPnBM serta PBB dan pajak lainnya. Pencapaian masing-masing adalah Rp504,5T atau sekitar 78,9% dari target dan Rp20,4 Triliun atau 63,2% pencapaian. Sama halnya seperti PPh Nonmigas, persentase tiga pencapaian pajak ini juga cukup tinggi hingga menimbulkan optimisme pemenuhan target yang telah ditetapkan dalam Perpres 98/2022.  

Penerimaan Pajak Tinggi Indikasi Positif

Bukan hanya soal pemenuhan target, angka penerimaan pajak yang tinggi juga menjadi indikasi positif perekonomian negara. Dalam kesempatan itu Sri Mulyani memaparkan, angka-angka tersebut menunjukkan harga komoditas yang masih layak, momentum kebangkitan perekonomian Indonesia (sehingga pajak yang diterima negara tinggi), serta implementasi UU Harmonisasi Peraturan Pajak atau HPP yang berjalan dengan baik. 

UU HPP mengatur tentang Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dan kenaikan besaran tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) yang semula 10% menjadi 11%. Dua hal tersebut telah membuat peningkatan pemasukan pajak secara signifikan.

Kondisi yang berangsur membaik ini tentunya menggembirakan banyak pihak. Sebelumnya, penerimaan pajak yang masuk terbilang rendah karena pandemi mengakibatkan kesulitan ekonomi masyarakat. 

Categories: Tax Alert

Artikel Terkait